Feeds:
Pos
Komentar

LP2P

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor :SE-11/PJ.01/UP.90/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2010 yang menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 dan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 02/IMK.1/1986 Tanggal  28 Agustus 1986, maka setiap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai pangkat golongna minimal Pengatur Muda (III/a) WAJIB membuat dan melaporkan LP2P ke Kementerian Keuangan RI.

Surat Edaran LP2P : SE-11/PJ.01/UP.90/2010

Format LP2P tahun 2010 : Form_isian_LP2P_pegawai_2010_1

Form_isian_LP2P_pegawai_2010_2

Petunjuk Pengisian : Petunjuk LP2P_2010

Dengan berlakunya PP No.53 Tahun 2010, maka PP No. 30 Tahun 1980 tidak berlaku lagi.

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipilyang baru : PP Nomor. 53 Tahun 2010

Pendelegasian wewenang sesuai KEP-06/PJ./2010

Tanggal 5 Januari 2010

Ijin Melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan

Dengan semakin banyaknya pegawai DJP di Lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang akan meminta ijin pendidikan diluar kedinasan, maka anda dapat mendownload peraturan tersebut disini:

KEP-03/PJ./UP.51/2003

NIP Baru

Monitoring NIP Baru

Sehubungan dengan pemberlakuan NIP Baru pada 1 Juli 2010, diharapkan kepada masing-masing Pejabat UPK untuk :
1. Mengecek status NIP Baru di unitnya masing-masing dengan data di SIKKA melalui menu : Dashboard – Monitoring Status NIP Baru;
2. Penjelasan Status NIP Baru  :
a. SPKD : pegawai sudah membuat Surat Pernyataan Kebenaran Data sehingga NIP Barunya sudah dapat digunakan pada 1 Juli 2010;
b. Belum Terima : pegawai tersebut menyatakan belum menerima NIP Baru, sehingga masih diperkenankan untuk menggunakan NIP lama;
c. Ralat : pegawai tersebut mengajukan ralat atas NIP Barunya sehingga NIP Barunya belum bisa digunakan pada 1 Juli 2010;
d. Belum Respon : pegawai belum memberikan respon atas pengiriman NIP Baru, apakah pegawai tersebut sudah menerima dan benar atau sudah menerima namun mengajukan ralat ataupun belum menerima NIP Baru;

untuk pertanyaan maupun konfirmasi, Pejabat UPK Unit Kantor masing-masing dapat mengirimkan email ke 060099165@pajak.go.id atau 060106190@pajak.go.id dengan subyek : NIP Baru