Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor :SE-11/PJ.01/UP.90/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Tahun 2010 yang menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 dan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 02/IMK.1/1986 Tanggal 28 Agustus 1986, maka setiap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai pangkat golongna minimal Pengatur Muda (III/a) WAJIB membuat dan melaporkan LP2P ke Kementerian Keuangan RI.
Surat Edaran LP2P : SE-11/PJ.01/UP.90/2010
Format LP2P tahun 2010 : Form_isian_LP2P_pegawai_2010_1
Form_isian_LP2P_pegawai_2010_2
Petunjuk Pengisian : Petunjuk LP2P_2010